para ulama mengatakan bahwa ada lima tingkatan tauhid YAITU :
Pertama, Tauhid dalam Zat.
Maksudnya adalah bahwa Allah adalah Satu, tidak mempunyai sekutu dan tandingan; tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Zat Allah yang suci tidaklah tersusun dari bagian-bagian seperti jasad mahluk hidup. Zat-Nya sangat sempurna dan tidak serupa dengan zat-zat lainnya.
Kedua, Tauhid dalam Sifat.
Maksudnya adalah bahwa Allah adalah Mahasempurna dan Mahatinggi. Meskipun Allah menyandang berbagai macam sifat seperti Mahatahu, Mahkuasa, dan Mahahidup; kuantitas berbagai sifat itu muncul melalui pemahaman akal dan bukan melalui pengungkapan Zat dan realitas eksternal. Dalam pengertian, setiap sifat itu adalah “esensi yang berdiri sendiri” dan merupakan “Zat yang satu” yang masing-masing berbeda dengan esensi atau zat lainnya. Misalnya saja, ilmu Allah adalah esensi Zat-Nya itu sendiri. Jadi, seluruh Zat Allah adalah esensi Zat-Ny itu sendiri. Jadi, seluruh Zat Allah adalah ilmu. Demikian juga, kemulian Allah adalah juga esensi Zat-Nya. Jadi, seluruh Zat Allah adalah kemulian. Demikianlah seterusnya. Setiap sifat Allah adalah esensi Zat-Nya dan bukan zat lain yang terpisah.
Ketiga, Tauhid dalam Perbuatan.
Allah menciptakan alam semesta dan isinya berikut berbagai macam karateristiknya masing-masing. Matahari adalah sebuah benda alam dan bintang yang paling dekat dengan bumi Segala sesuatu yang ada di muka bumi ini memiliki berbagai kekuatan dan kehidupan yang keberadaannya bersumber dari energi matahari. Tanpa energi matahari, di dunia ini tidak akan ada pertanian dan manusia pun akan binasa karena kelaparan. Tanpa energi matahari, tidak akan ada hujan dan manusia pun akan mati karena kehausan. Begitulah seterusnya. Tauhid dalam perbuatan bermakna yakin bahwa matahari adalah ciptaan Allah dan bahwa segenap keistimewaannya dalam cahaya dan energinya juga ciptaan Allah; bergantung kepada-Nya, tidak berasal dari keinginan atau perbuatan matahari itu sendiri.
Dengan kata lain, tauhid dalam perbuatan bermakna bahwa seorang Mukmin hendaknya meyakini bahwa Allah telah menciptakan segala sesuatu, segenap aturan, dan berbagai karateristiknya masing-masing. Jadi, tidak ada sesuatu pun yang lepas dari pengaruh-Nya dan juga keluar dari ketentuan-Nya. Bahkan mahluk-mahluk yang di beri kebebasan memilih dan berkehendak pun –seperti manusia dan jin — tidak keluar dari ketentuan Allah dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterlibatan-Nya. Memang benar, mahluk-mahluk di beri kesempatan mengekspresikan kebebasannya. Hanya saja, wilayahnya sangat terbatas dan berada dalam bingkai kehendak tertinggi Allah SWT. Dalam ujaran lain, tauhid dalam perbuatan berarti beriman kepada pernyataan berikut ini, “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah”
Ketentuan ini berlaku pada semua mahluk di langit dan di bumi, yang berwujud kasar maupun halus; besar maupun kecil. Matahari tidak akan keluar dari ketentuan Allah, sebagaimana halnya semut. Bintang-bintang tidak akan keluar dari ketentuan-Nya, sama seperti halnya manusia. Meskipun demikian, ada perbedaan antara manusia dan matahari, yakni bahwa manusia dapat bermaksiat kepada Allah, sementara matahari selalu tunduk dan taat kepada Allah. Perbuatan maksiat yang dilakukan manusia kepada Allah tidaklah berarti bahwa manusia telah keluar dari ketentuan-Nya dan berdiri atas kehendaknya sendiri. Dalam arti manusia masih tetap berada dalam ketentuan Allah dan lingkaran kehendak Ilahi yang memberi manusia kebebasan; dan tetap akan mempertanggungjawabkan amal perbuatannya di hadapan Allah. Manusia bertanggung jawab di hadapan Allah di akhirat kelak dan ia tidak akan lepas dari ketentuan-ketentuan-Nya yang berlaku.
Keempat, Tauhid dalam Ibadah.
Ini berarti bahwa suatu ibadah hanya di peruntukkan bagi Allah dan tidak akan ada seorangpun yang berhak mendapatkannya. Para ulama mengatakan bahwa ketundukan yang bersifat penyembahan di hadapan seseorang tidak diperbolehkan kecuali bila ada salah satu dari dua sebab berikut ini. kedua sebab itu tidak akan ada pada diri seseorang dan hanya ada pada Allah. Pertama, orang yang dijadikan sembahan itu haruslah sempurna tanpa kekurangan sesuatu apa pun atau, dengan kata lain, mempunyai kesempurnaan mutlak. Kedua, pada diri orang itu ada sumber kehidupan manusia. Jadi, ia harus mampu menciptakan manusia, memberikan ruh kepadanya, serta mengawasi setiap saat. Apakah kedua hal ini dimiliki oleh seseorang selain Allah?
Kelima, Tauhid dalam kekuasaan Hukum
Ada tiga jenis tauhid dalam kekuasaan hukum:
1, Tauhid dalam kekuasaan
Ini berarti bahwa hukum dan kekuasaan dalam Alquran hanya dimiliki oleh Allah saja. “Ingatlah bahwa segala printah dan hukum itu hanya milik Allah,” Ini tidak berarti bahwa Allah memegang sendiri kekuasaan dan kewenangan itu dan mengendalikan hukum yang berlaku pada manusia itu secara langsung. Yang demikian ini sama dengan ucapan kaum Khawarij kepada ‘Ali bin Abi Thalib, “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, bukan hakmu, wahai Ali, dan bukan pula hak sahabat-sahabatmu.” Akan tetapi, tauhid dalam kekuasaan berarti bahwa manusia diberi hak untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Setiap hukum yang tidak berpijak pada hukum-hukum Allah sesungguhnya telah keluar dari Islam.
2.Tauhid dalam ketaatanIni berarti bahwa ketaatan adalah hak mutlak mutlak Allah. Jika Allah memerintahkan kita untuk mentaati rasul-rasul-Nya, ini berarti bahwa Dia memerintahkan kita untuk menaati mereka. Ketaatan ini bukanlah merupakan sebuah kewajiban yang berdiri sendiri, melainkan karena ia merupakan ketaatan kepada Allah. “Barangsiapa mentaati rasul, berarti ia telah mentaati Allah.” Dari tauhid dalam ketaatan ini lahirlah sebuah ungkapan yang berbunyi,”Tidak ada ketaatan terhadap mahluk dalam bermaksiat kepada Allah.” Di sini berarti ketaatan itu hanyalah milik Allah.
3. Tauhid dalam pembuatan hukumPembuatan hukum atas manusia adalah hak khusus yang hanya dimiliki oleh Allah. Tidak seorang pun diperkenankan membuat hukum yang bertentangan dengan apa yang telah diturunkan Allah. Jika Allah telah menurunkan hukum yang jelas, berarti manusia wajib menjalankannya, seperti dalam kasus hukum-hukum waris. Selain itu, ada juga kaidah-kaidah umum, seperti perintah Allah untuk bermusyawarah:
“…Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka…“(Qs 42:38)
Di sini, kaum Muslim berhak menetapkan sistem yang sesuai dengan zaman mereka dengan sayarat harus sesuai dengan kaidah yang diperintahkan Allah, yakni musyawarah. Tidak seorang pun berhak menjalankan sistem pemerintahan otoriter dan diktaktor yang jauh dari kaidah musyawarah.
Pembuatan segala macam hukum yang bertentangan dengan hukum-hukum Allah adalah dosa. Namun, pembuatan rincian hukum mengenai berbagai aturan yang telah dijelaskan oleh syariat secara global adalah hak manusia. Ini lumrah dan biasa-biasa saja, karena aturan-aturan itu selalu berbenturan satu sama lain, sementara situasi dan kondisi tidak saling berbenturan. Dari sinilah Alquran datang dengan membawa hukum-hukum yang terperinci dan prinsip-prinsip universal. Inilah tauhid dalam pandangan seorang ulama, Syaikh Ja’far as-Subhani, yang dinukil oleh Ja’far al-Hadi.
Sabtu, 09 Juli 2011
5 TINGKATAN TAUHID
11.17
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
para ulama mengatakan bahwa ada lima tingkatan tauhid YAITU : Pertama, Tauhid dalam Zat. Maksudnya adalah bahwa Allah adalah Satu, tidak...
-
DEMOS oleh - oleh khas kota Demak Jawa Tengah Indonesia kami menawarkan produk kaos jadi berupa kaos pasangan ataupun individual dengan m...
-
"MA'AF UNTUK SEMENTARA BLOG TAK ADA POSTINGAN " lagi males gan,,,,,,,,,,nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn gag punya dana.hehe...
-
Memperbincangkan tentang ranah perbedaan antara kedua organisasi sosial keagaan, yakni NU dan Muhammadiyah, bukan untuk menambah problem...
-
tahun baru adalah pergantian dari tahun yang lama menkadi tahun yang baru, di mana hari itu biasanya disambut meriah oleh orang orang yang m...







0 komentar:
Posting Komentar